Profil Perkara
No. Perkara
3/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
09 Januari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pasal 17 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dengan adanya penafsiran terutama frasa ....dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya" yang hanya dimaksudkan untuk dua periode secara berturut-turut, sedangkan dua periode yang tidak berturut-turut tidak termasuk yang dilarang menurut frasa tersebut, atau penafsiran yang lebih luas (extensive) bahwa periode jabatan sebagai Gubernur Provinsi Irian jaya tidak masuk didalamnya karena terjadi sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2001
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan