Profil Perkara
No. Perkara
12/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
17 Januari 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 17 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) demi kepastian hukum bagi rakyat Papua, khususnya bagi Pemohon yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur merasa hak konstitusional berpotensial terganjal berdasarkan pernyataan Ketua KPU Propinsi Papua, maka sudah seharusnya masa jabatan Pemohon sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2001 tidak dikualifikasikan sebagai "masa jabatan". Ketentuan pasal a quo tidak boleh diberlakukan secara surut, karena apabila tidak, maka akan bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 58 huruf o UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon, karena persyaratan untuk dapat menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sudah diatur dalam Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 secara limitatif dan sama sekali tidak menyebutkan persyaratan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan