Profil Perkara
No. Perkara
41PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
27 Juni 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
Pasal 17 Ayat (1) frasa "……..dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya"
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3), Pasal 7, Pasal 18 Ayat (1), (4), (5) dan (7) Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Ketentuan Pasal 17 ayat (1) menurut Pemohon dapat memberikan multi tafsir yang seolah-olah seorang Gubernur dan Wakil Gubernur dapat dipilih terus-menerus tanpa batasan masa jabatan, hal ini berbeda dengan Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dan hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat merugikan hak konstitutional Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan