Profil Perkara
No. Perkara
34/PUU-XVI/2016
Tanggal Registrasi
07 April 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pasal 12
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat , (3), Pasal 28J UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 12 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo dalam rangka untuk menjaga integritas nasional, sekaligus dalam upaya untuk meningkatkan derajat hidup dan mensejahterakan masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua secara berkeadilan dan beerkemanusiaan, namun pada kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sejak diberlakukannya UU a quo belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya mensejahterakan masyarakat dan belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum serta penghormatan terhadap HAM di Provinsi Papua. Hal ini telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan