Profil Perkara
No. Perkara
9/PUU-X/2013
Tanggal Registrasi
15 Januari 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 10 ayat (3) dan (4).
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon norma pasal a quo hanya memberikan kewenangan kepada badan usaha milik daerah, serta badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat hanya untuk melakukan distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik. Apabila sudah ada 1 (satu) badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam 1 (satu) wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, walaupun nyata-nyata badan usaha tersebut tidak menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik, Pemohon tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan sumber daya alam yang dimiliki daerah Pemohon untuk membuat pembangkit dan transmisi energi listrik dalam menjamin ketersediaan pasokan energi listrik yang cukup dengan kualitas yang baik. Pembatasan usaha penyedia tenaga listrik sebagaimana dimaksud pasal a quo tidak mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan