Profil Perkara

No. Perkara
17/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
07 Februari 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), (2), Pasal 6 Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2), (4)) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut, menurut Pemohon materi muatan pasal-pasal a quo saling bertentangan, karena menambah dan mencampur adukan peran otonomi daerah, peran BUMD daerah dengan menghilangkan peran PLN sebagai PKUK yang selama 70 tahun sejak Indonesia merdeka telah terbukti mampu melayani kebutuhan otonomi daerah dengan sumber daya manusia PLN sebagai PKUK yang tersebar di pelosok kepulauan nusantara. hal ini akan menjauhi tujuan dari Pasal 33 ayat (2) dan (4) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan