Profil Perkara
No. Perkara
149/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
08 Desember 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Konsideran Menimbang huruf c, Pasal 10 Ayat (2), (3), (4), Pasal 11 Ayat (3) dan (4), Pasal 20, Pasal 33 Ayat (1) dan (2), Pasal 56.
Inti Masalah
Materi muatan pasal dan ayat tersebut diatas dianggap telah merugikan hak konstitusional Pemohon, baik dalam kedudukan sebagai Organisasi SP. PLN maupun selaku mewakili seluruh Anggota SP-PLN yaitu hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan dasar untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak serta kebutuhan listrik sebagai kebutuhan hajat hidup, hak untuk hidup sejahtera lahir bathin, hak atas jaminan sosial, hak untuk mendapatkan kemakmuran dan kesejahteraan yang berkeadilan atas kekayaan alam yang dikuasai oleh negara. Dengan diserahkannya pengelolaan tenaga listrik baik kepada BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta atau perorangan, hampir dipastikan akan terjadi restrukturisasi PT PLN (Persero) dan anak perusahaan PT PLN (Persero), dan akan terjadi penggabungan, peleburan, penggantian/perubahan kepemilikan, bahkan pembubaran suatu Unit/anak Perusahaan PT PLN (Persero), dan akan berakibat terjadinya PHK secara besar-besaran.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan