Profil Perkara
No. Perkara
95/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
26 September 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 9
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 9 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo memberikan ruang kepada sarjana non pendidikan bisa menjadi guru asalkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini dipertegas dalam Peraturan menteri pendidikan pasal 6 huruf c No. 8 Tahun 2009 yang menyatakan S1/DI IV non pendidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matakuliah matrikulasi matakuliah akademik kependidikan. Para Pemohon menganggap pasal a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan