Profil Perkara
No. Perkara
63/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
20 Juni 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 170 ayat (3) jo Pasal 171 ayat 91) dan (2) jo Pasal 173 ayat 91)
Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan masyarakat miskin pada umumnya, dalam praktek dilapangan terjadi penyimpangan yang sangat krusial, hal ini dikarenakan sistem birokrasi yang berlapis dan berjenjang dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Puskesmas, Sudinkes dan Rumah Sakit, semua ini membuat keluarga pasien kronis dipusingkan dengan prosedur yang bertele-tele, bahkan ada pasien sudah koleps belum juga ditangani, tetapi harus menunggu semua prosedural persyaratan dipenuhi baru pihak rumah sakit mengambil tindakan preventif.Pelecehan terhadap norma perlindungan hukum dan tindakan pembiaran merupakan pelanggaran hukum dan komersialiasi jaminan sosial seperti dimaksud pasal-pasal a quo dipandang tidak memenuhi standar norma perlindungan hukum (Legal Protection Norm) secara langsung bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, sehingga hanya menambah kompleksitas serta mempersulit masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan secara utuh.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan