Profil Perkara
No. Perkara
35/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
31 Mei 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 256 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 256 dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh politikus-politikus untuk kekuatan status quo dan ketentuan tersebut menjadi alat baru yang justru akan menampilkan sifat-sifat oportunis, konspiratif dan transaksi politik yang berlebihan, karena ketentuan tersebut tidak memberikan peluang dan ruang gerak bagi calon-calon independen yang bukan dari partai politik. Pemilu Kada tersebut sudah pasti menguntungkan segelintir orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan dan/atau yang mampu dari segi finansial yang seolah-olah memperoleh legitimasi dari rakyat, padahal yang sesungguhnya tidak demikian.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan