Profil Perkara
No. Perkara
20/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
05 Mei 2017
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Pembatalan Pemohon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 58/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017 oleh Keputusan Komisi Aceh Nomor 9/Kpts/KIP Aceh/Tahun 2017 tentang Koreksi atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 58/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017 sehingga pemohon tidak mendapatkan suara dalam pemilihan kepala daerah. Pemohon mengajukan sengketa perrselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Agung tetapi ditolak dengan pertimbangan MA permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bukan kewenangan MA melainkan kewenangan MK menurut Pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan