Profil Perkara

No. Perkara
7/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
16 Februari 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 65 ayat (2) Bertentangan dengan Paasal 18B, Pasal 28D ayat (1), (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo telah menghambat keinginan Pemohon untuk mencalonkan diri menjadi Bupati tahun 2017. Provinsi Aceh merupakan daerah Istimewa sama dengan Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Otonomi Papua yang diberikan hak istimewa dan khusus. Tokoh masyarakat dan tokoh adat menginginkan Pemohon untuk menjadi Kepala Daerah yang sebelumnya menjabat dua kali dan masa tugas terakhir tahun 2013. Akibat pemberlakuan pasal a quo membuat Pemohon terdiskriminasi tidak diberlakukan sama dengan Provinsi Yogyakarta dalam hal periodeisasi masa jabatan kepala daerah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan