Profil Perkara
No. Perkara
51/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
23 Juli 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 67 ayat (2) huruf g
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (i) , Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf g tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon adanya larangan mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, karena pernah dihukum dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih merupakan aturan yang sewenang-wenang, sehingga seakan-akan pembuat UU menghukum seseorang tanpa batas waktu selamanya tidak berhak menjadi kepala daerah, selain itu akan menghambat seseoang untuk berpartisipasi secara aktif dalam salah satu agenda demokrasi.Padahal Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 telah memberikan batasan terhadap syarat yang tercantum dalam Pasal 7 huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf k UU a quo, namun putusan tersebut tidak dijadikan bahan rujukan oleh pembentuk UU sehingga ketentuan tersebut diskriminatif.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan