Beranda / Profil
PROFIL UU
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Nomor
8
Tahun
2010
PROFIL UU
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Nomor
8
Tahun
2010
MENU UU
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Nomor
: 8
Tanggal Disahkan
: 22 Oktober 2010
Tanggal Diundangkan
: 22 Oktober 2010
LN
: 122
TLN
: 5164
Abstrak
- TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG- PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
2010
UU NO. 8, LN 2010/NO. 122, TLN. NO. 5164, LL SETNEG : 54 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang :redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang; penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana Pencucian Uang; pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif; pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; perluasan Pihak Pelapor; penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya; penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan; pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda Transaksi; perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean; . pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana Pencucian Uang; . perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK; . penataan kembali kelembagaan PPATK; penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi; penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana Pencucian Uang; dan pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Oktober 2010.
- Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
- Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
- Semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri 13 Bab dan 100 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Bidang
- Komisi III
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Status
- Mencabut UU - UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 17 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 43/2015 | Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
2. | Pasal 18 Ayat 6 | Peraturan Kepala PPATK No. 6/2017 | Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Perencana Keuangan |
3. | Pasal 23 Ayat 2 | Peraturan Kepala PPATK No. PER-11/1.02/PPATK/09/2012 | Transaksi Keuangan Tunai Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan |
4. | Pasal 23 Ayat 3 | Peraturan Kepala PPATK No. Per-12/ 1.02/PPATK/06/13 | Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan |
5. | Pasal 23 Ayat 4 | Peraturan Kepala PPATK No. PER-11/1.02/PPATK/09/2012 | Transaksi Keuangan Tunai Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan |
6. | Pasal 25 Ayat 5 | Peraturan Kepala PPATK No. PER-12/1.02/PPATK/06/13 | Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan |
7. | Pasal 30 Ayat 5 | Peraturan Kepala PPATK No. PER-14/ 1.02/PPATK/11/14 | Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan |
8. | Pasal 31 Ayat 4 | Peraturan Kepala PPATK No. 31/2016 | ata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil audit |
9. | Pasal 36 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 99/2016 | Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
|
10. | Pasal 41 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 2/2016 | Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
11. | Pasal 41 Ayat 1 | Peraturan Kepala PPATK No. PER-11/1.02/PPATK/06/2013 | Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan |
12. | Pasal 44 Ayat 1 | Keputusan Kepala PPATK No. 7/2019 | Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat |
13. | Pasal 46 Ayat - | Peraturan Presiden No. 50/2011 | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011Tentang Tata Cara Pelaksanaan Ke-wenangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
|
14. | Pasal 58 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 38/2013 | Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, Dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala Dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan |
15. | Pasal 60 Ayat - | Peraturan Presiden No. 48/2012 | Organisasi Dan Tata KerjaPusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan |
16. | Pasal 62 Ayat 3 | Peraturan Kepala PPATK No. 12/2020 | Organisasi dan Tata Kerja PPATK |
17. | Pasal 84 Ayat 2 | UU No. 13/2006 | Perlindungan Saksi dan Korban |
18. | Pasal 86 Ayat 2 | UU No. 13/2006 | Perlindungan Saksi dan Korban |
19. | Pasal 92 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 6/2012 | Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.