Profil Perkara
No. Perkara
90/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
31 Juli 2015
Objek Perkara
Pengujian UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang [Pasal 69] adalah bertentangan bertentangan dengan UUD 1945;
Inti Masalah
Pemohon adalah Komisaris P.T. Panca Lomba Makmur yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena Penyidik Polda Sulawesi Tenggara dalam menetapkan Pemohon menjadi tersangka ini menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 69 UU 8/2010, namun Pemohon berpendapat bahwa Penyidik tidak dapat menetapkan Pemohon menjadi tersangka
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena perkara awalnya bukan tindak pidana pencucian uang tetapi tindak pidana perbankan dan yang menjadi tersangkapun bukan Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan