Profil Perkara
No. Perkara
35/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 1 angka 5, Pasal 69, Pasal 74
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan ketidakjelasan Pasal 1 angka 5 mengenai berapa nominal minimum agar suatu transaksi dikategorikan "transaksi mencurigakan", dapat menimbulkan kerancuan persepsi hukum dan dapat diterapkan dengan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Ketidakjelasan Pasal 69 mengakibatkan terciptanya asumsi/persepsi dari para aparat penegak hukum yaitu "tidak perlu adanya tindak pidana asal" sehingga mengakibatkan kerugian konstitusional pemohon. Ketidaktegasan Pasal 74 mengenai "siapapenyidik yang berwenang untuk melkaukan penyitaan atas harta kekayaan yang merupakan tindak pidana pencucian uang" serta "besaran nominal dari harta kekayaan yang disita" telah merugikan hak-hak konstitusional pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan