PROFIL UU
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Nomor
8
Tahun
2010

Profil Perkara

No. Perkara
74/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 22 Oktober Tahun 2010 Nomor 122) Pasal 1 angka 2 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dalam Pasal aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (pasal aquo menciptakan stigma bahwa Islam mengajarrkan terorisme dan dapat dengan mudah dikriminalisasi apabila suatu saat nanti rezim Pemerintah yang berkuasa tidak menyukai pandangan Islam)
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan