Beranda / Profil
PROFIL UU
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Nomor
24
Tahun
2011
PROFIL UU
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Nomor
24
Tahun
2011
MENU UU
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Nomor
: 24
Tanggal Disahkan
: 25 Nopember 2011
Tanggal Diundangkan
: 25 Nopember 2011
LN
: 116
TLN
: 5256
Abstrak
- JAMINAN SOSIAL - BADAN PENYELENGGARA
2011
UU NO. 24, LN 2011/NO. 116, TLN. NO. 5256, LL SETNEG : 68 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
- Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia., sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang :Pembentukan dan Ruang Lingkup; Status dan Tempat Kedudukan; Fungsi, Tugas, Wewenang; dan Kewajiban; Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran; Organ BPJS; Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Penetapan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Aset; Pembubaran BPJS; Penyelesaian Sengketa; Hubungan Dengan Lembaga Lain; Larangan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 November 2011.
- Pada saat mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama: a. 1 (satu) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan; dan b. 2 (dua) tahun untuk peraturan yang mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-undang ini terdiri dari 18 Bab dan 71 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi IX
Status
- Mencabut UU - UU No. 3 Tahum 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Mencabut Peraturan Pemerintah - PP No.36 Tahun 1995
- Dibatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi - No.82/PUU-X/2012, Pasal 15 ayat (1) bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 15 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 109/2013 | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial |
2. | Pasal 17 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 86/2013 | Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial |
3. | Pasal 19 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
4. | Pasal 19 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 82 /2018 | Jaminan Kesehatan |
5. | Pasal 22 Ayat 4 | Peraturan Dewan Pengawas No. 0/0 | - |
6. | Pasal 24 Ayat 4 | Peraturan Direksi No. 0/0 | - |
7. | Pasal 31 Ayat - | Peraturan Presiden No. 81/2015 | Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta calon Anggota Pengganti antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
|
8. | Pasal 36 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 81/2015 | Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta calon Anggota Pengganti antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
9. | Pasal 37 Ayat 7 | Peraturan Presiden No. 108/2013 | Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial |
10. | Pasal 41 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 87/2013 | Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan |
11. | Pasal 43 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 87/2013 | Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan |
12. | Pasal 44 Ayat 8 | Peraturan Presiden No. 110/2013 | Gaji Atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
13. | Pasal 45 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 87/2013 | Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan |
14. | Pasal 51 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 85/2013 | Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
15. | Pasal 53 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 88/2013 | Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial |
16. | Pasal 57 Ayat - | Peraturan Presiden No. 107/2013 | Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan
Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan,
Tentara Nasional Indonesia, Dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia |
17. | Pasal 66 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.