Profil Perkara
No. Perkara
26/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
06 Maret 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 60 ayat (3) huruf b
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (3) huruf b telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena dengan berlakunya Pasal 60 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah berakibat
hilangnya kepastian hukum dan hilangnya hak Pemohon untuk bekerja karena berakhirnya masa kontrak verifikator independen Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan yang ditempatkan untuk kepentingan PT. ASKES.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan