Profil Perkara

No. Perkara
7/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
11 Januari 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No. 116) Pasal 14 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh pasal aquo, dimana Pemohon sudah menjadi peserta asuransi kesehatan swasta, akan tetapi pasal aquo mewajibkan Pemohon ikut asuransi BPJS sehingga terjadi double asuransi, sehingga pasal aquo tidak memberikan perlindungan hukum untuk menentukan sendiri terkait pemilihan asuransi kesehatan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan