Profil Perkara
No. Perkara
82/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
29 Agustus 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 15 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) yang mengatur bahwa untuk dapat menjadi peserta jaminan sosial hanya merupakan kewajiban pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftar ke badan penyelenggara jaminan sosial, sehingga menurut para Pemohon hak konstitusional para buruh yang tidak tergabung menjadi anggota Pemohon untuk menjadi peserta jaminan sosial menjadi terbatasi, sehingga buruh kehilangan hak atas perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan