Beranda / Profil
PROFIL UU
Pendidikan Tinggi
Nomor
12
Tahun
2012
PROFIL UU
Pendidikan Tinggi
Nomor
12
Tahun
2012
MENU UU
Pendidikan Tinggi
Nomor
: 12
Tanggal Disahkan
: 10 Agustus 2012
Tanggal Diundangkan
: 10 Agustus 2012
LN
: 158
TLN
: 5336
Abstrak
- TINGGI- PENDIDIKAN
2012
UU NO. 12, LN 2012/NO. 158, TLN. NO. 5336, LL SETNEG : 97 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
- Untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : penyelenggaraan pendidikan tinggi, penjaminan mutu, perguruan tinggi, pendanaan dan pembiayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga Negara lain, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Agustus 2012.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Peraturan Pemerintah tentang bentuk dan mekanisme pendanaan PTN Badan Hukum ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan Pendidikan Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 100 Pasal.
- Penjelasan 32 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi X
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 18 Ayat 5 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7/2020 | Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. |
2. | Pasal 19 Ayat 5 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7/2020 | Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. |
3. | Pasal 20 Ayat 5 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7/2020 | Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. |
4. | Pasal 21 Ayat 7 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7/2020 | Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. |
5. | Pasal 22 Ayat 5 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7/2020 | Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. |
6. | Pasal 23 Ayat 5 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 7/2020 | Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. |
7. | Pasal 24 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 4/2014 | Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi |
8. | Pasal 25 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 4/2014 | Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi |
9. | Pasal 26 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 4/2014 | Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi |
10. | Pasal 27 Ayat 2 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 65/2016 | Gelar Doktor Kehormatan |
11. | Pasal 30 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 46/2019 | Pendidikan Tinggi Keagamaan |
12. | Pasal 31 Ayat 4 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7/2020 | Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta |
13. | Pasal 32 Ayat 3 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 46/2017 | Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Pendidikan Tinggi |
14. | Pasal 33 Ayat 8 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 50/2018 | Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
15. | Pasal 34 Ayat 2 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7/2020 | Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendidikan, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta |
16. | Pasal 38 Ayat 2 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 3/2020 | Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
17. | Pasal 39 Ayat 3 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 26/2016 | Rekognisi Pembelajaran Lampau |
18. | Pasal 40 Ayat 2 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 6/2022 | Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain |
19. | Pasal 43 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 4/2014 | Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi |
20. | Pasal 44 Ayat 5 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59/2020 | Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi |
21. | Pasal 49 Ayat 2 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3/2020 | Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
22. | Pasal 50 Ayat 5 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14/2014 | Kerja Sama Perguruan Tinggi |
23. | Pasal 52 Ayat 3 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3/2020 | Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
24. | Pasal 54 Ayat 8 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3/2020 | Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
25. | Pasal 55 Ayat 8 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 5/2020 | Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi |
26. | Pasal 57 Ayat 2 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 34/2020 | Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi |
27. | Pasal 60 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 4/2014 | Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi |
28. | Pasal 62 Ayat 4 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84/2013 | Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta |
29. | Pasal 66 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 23/2019 | Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia;
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret |
30. | Pasal 68 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 4/2014 | Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi |
31. | Pasal 7 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 4/2014 | Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi |
32. | Pasal 70 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 4/2014 | Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi |
33. | Pasal 71 Ayat 4 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84/2013 | Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta |
34. | Pasal 72 Ayat 6 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 38/2021 | Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi |
35. | Pasal 73 Ayat 7 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 48/2022 | tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri |
36. | Pasal 75 Ayat 3 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 6/2020 | Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri |
37. | Pasal 76 Ayat 4 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 48/2022 | Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri |
38. | Pasal 82 Ayat - | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 34/2020 | Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi |
39. | Pasal 88 Ayat 5 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 25/2020 | Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
40. | Pasal 89 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 26/2015 | tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2020 |
41. | Pasal 90 Ayat 6 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 23/2023 | Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain |
42. | Pasal 92 Ayat 3 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7/2020 | Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta |
43. | Pasal 94 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 57/2022 | tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.