Profil Perkara

No. Perkara
103/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
08 Oktober 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86 dan Pasal 87 Bertentangan dengan Pasal Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1), (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo akan berakibat pada perubahan kurikulum Perguruan Tinggi yang nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, yang berakibat kepada hilangnya ilmu-ilmu penting untuk membentuk budi pekerti, pikiran serta jasmani generasi muda, yang mana ilmu-ilmu tersebut bertujuan agar dapat memajukan kesempurnaan hidup.Pada akhirnya generasi-generasi yang dihasilkan dari mekanisme pasal-pasal a quo bukanlah generasi yang mampu berpikir cerdas, kritis dan dapat menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berperadaban maju. Jika hal ini terus berlangsung, tidak mustahil kemerdekaan Indonesia yang telah sampai di pintu gerbang kemerdekaan akan sirna dan terjatuh pada penjajahan dunia usaha dan industri.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan