Profil Perkara

No. Perkara
53/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 9 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (2 dan ayat (3), Pasal 28F dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal aquo menghilangkan hak sivitas akademika yang dalam ini adalah mahasiswa untuk menyampaikan secara leluasa pikiran, pendapat dan informasi yang didasarkan kepada rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai. dan pasal aquo akan dipergunakan sebagai alasan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempersempit ruang gerak dan partiipasi mahasiswa untuk bersuara menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi berdasarkan kualifikasi rumpun dan cabang ilmunya disertai dengan pertanggungjawaban secara akademik
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan