Profil Perkara
No. Perkara
26/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
17 Maret 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal dalam UU Pendidikan Tingg telah melanggar hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional para Pemohon dengan tidak memperhatikan kepastian hukum yang harus didapatkan setiap WNI yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Adapun ketidakpstian hukum yang terjadi atas berlakunya UU a quo karena adanya ketidaksesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan dalam UU a quo sebagaimana dalam Pasal 5 huruf c UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu beberapa pasal dalam UU a quo terdapat substansi pengaturannya sama dengan UU BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan