Profil Perkara
No. Perkara
33/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Bertentangan dengan Alenia IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Pembentukan UU Dikti menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena otonomi pengelolaan pendidikan masih menjadi roh utama sebagaimana disebutkan dalam naskah akademik dan penjelasan umum UU Dikti, menurut UUD 1945, negara harus bertanggung jawab secara langsung atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak melalui otonomi pengelolaan pendidikan yang diejawantahkan dalam pembentukan badan hukum. Dengan pengaturan yang membuat sistem pendidikan menjadi institusi yang bisa membuat badan usaha, memiliki kekayaan negara yang dipisahkan, bisa dipailitkan dan tidak akuntable, dan pada akhirnya berpotensi melanggar hak atas pendidikan warga negara, dengan demikian UU Dikti inkonstitusional dan harus dibatalkan seluruhnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan