Beranda / Profil
PROFIL UU
Minyak Dan Gas Bumi
Nomor
22
Tahun
2001
PROFIL UU
Minyak Dan Gas Bumi
Nomor
22
Tahun
2001
MENU UU
Minyak Dan Gas Bumi
Nomor
: 22
Tanggal Disahkan
: 21 Nopember 2001
Tanggal Diundangkan
: 21 Nopember 2001
LN
: 136
TLN
: 4152
Abstrak
- GAS BUMI - MINYAK
2001
UU NO. 22, LN 2001 / NO. 136, TLN. NO. 4152, LL SETKAB : 53 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
- Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi. Dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1); Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan pada Kegiatan Usaha Hulu. Sedangkan pada Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. Agar fungsi Pemerintah sebagai pengatur, pembina dan pengawas dapat berjalan lebih efisien maka pada Kegiatan Usaha Hulu dibentuk Badan Pelaksana, sedangkan pada Kegiatan Usaha Hilir dibentuk Badan Pengatur.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 November 2001.
- Pada saat Undang-undang ini berlaku Pertamina tetap melaksanakan tugas penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri sampai jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
- Penjelasan 25 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi VII
Status
- Mencabut UU - No. 44 Prp 1960
- Mencabut UU - No. 15/1962
- Mencabut UU - No. 8/1971
- Mencabut UU - No. 10/1974
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 36/PUU-X/2012 (untuk Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44 , Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63)
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”; Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”; dan Pasal 28 ayat (2) dan (3)bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 18 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2004 | Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
2. | Pasal 19 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 35/2004 | Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
3. | Pasal 20 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 35/2004 | Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
4. | Pasal 21 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 35/2004 | Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
5. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 35/2004 | Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
6. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 6/2005 | Pedoman Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak Serta Fasilitas Penunjangnya Milik Badan Usaha |
7. | Pasal 30 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/2004 | Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi |
8. | Pasal 31 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 35/2004 | Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
9. | Pasal 37 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2004 | Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
10. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 42/2002 | Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
11. | Pasal 40 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 35/2004 | Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
12. | Pasal 41 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 42/2002 | Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
13. | Pasal 41 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 49/2012 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa |
14. | Pasal 43 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2004 | Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
15. | Pasal 44 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 42/2002 | Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
16. | Pasal 46 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2012 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa |
17. | Pasal 47 Ayat 5 | Keputusan Presiden No. 86/2002 | Pembentukan Badan Pengatur dan Penyediaan Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa |
18. | Pasal 47 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2012 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa |
19. | Pasal 48 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 48/2019 | Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa |
20. | Pasal 48 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2012 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa |
21. | Pasal 49 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/2004 | Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi |
22. | Pasal 8 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 36/2004 | Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi |
23. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 49/2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa |
24. | Pasal 8 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2004 | Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.