Profil Perkara
No. Perkara
36/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
10 April 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena norma yang terkandung dalam pasal-pasal a quo mempunyai makna yang multi tafsir, sehingga para Pemohon beranggapan tidak adanya kepastian hukum serta menghilangkan hak konstitusional para Pemohon dalam memperoleh jaminan dan perlindungan hukum
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan