Profil Perkara

No. Perkara
20/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
13 Juli 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 11 ayat (2)
Inti Masalah
para Pemohon mendalilkan kerugian hak konstitusional mereka karena adanya ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU Migas yang berbunyi, “Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan