Profil Perkara
No. Perkara
65/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
04 Juli 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 1 angka 23, Pasal 44, Pasal 1 angka 24, Pasal 46, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 dan pasal 63 huruf c
Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas bahwa pemisahan Badan Pelaksana dan Badan pengatur dibagian hulu dan hilir telah mengakibatkan terjadinya sektoralisasi penguasaan Negara atas minyak dan gas bumi, sehingga mengakibatkan Hak Menguasai Negara (HMN) tidak berlangsung secara efektif. Adanya sektoralisasi atau pemisahan di bidang hulu dan hilir pada kenyataannya justru memperlemah peran Pertamina sebagai BUMN yang bergerak dan mengelola minyak dan gas bumi, hal ini ditunjukkan dengan besarnya penguasaan pihak swasta atas hulu dan hilir.
Pemisahan tersebut juga mengakibatkan tidak terintegrasinya pengelolaan sisi hulu dan hilir, sehingga menyebabkan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi membutuhkan produksi biaya tinggi (high cost production) sehingga pada akhirnya perolehan Negara atas sektor minyak dan gas bumi tidak dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan