Beranda / Profil
PROFIL UU
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Nomor
40
Tahun
2004
PROFIL UU
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Nomor
40
Tahun
2004
MENU UU
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Nomor
: 40
Tanggal Disahkan
: 19 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan
: 19 Oktober 2004
LN
: 150
TLN
: 4456
Abstrak
- SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
2004
UU NO. 40, LN 2004 / NO. 150, TLN. NO. 4456, LL SETKAB : 45 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 19 Oktober 2004.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 53 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi IX
Status
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.007/PUU-III/2005, Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.70/PUU-IX/2011, Pasal 4 ayat (1) UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Pasal 13 ayat (1) UU No.40 tahun 2004 Tentang SJSN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat - | Peraturan Presiden No. 46/2014 | Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, Dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional |
2. | Pasal 12 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 46/2014 | Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, Dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional |
3. | Pasal 13 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 109/2013 | Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial |
4. | Pasal 14 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 76/2015 | perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan |
5. | Pasal 17 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 76/2015 | perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
|
6. | Pasal 21 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 28/2016 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
|
7. | Pasal 22 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 28/2016 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
|
8. | Pasal 23 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 28/2016 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
|
9. | Pasal 26 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 28/2016 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan |
10. | Pasal 27 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 28/2016 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan |
11. | Pasal 28 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 28/2016 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
|
12. | Pasal 33 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 82/2019 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian |
13. | Pasal 34 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 82/2019 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian |
14. | Pasal 36 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. -/- | - |
15. | Pasal 37 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 60/2015 | Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua |
16. | Pasal 38 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 60/2015 | Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua |
17. | Pasal 41 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 45/2015 | Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun |
18. | Pasal 42 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 45/2015 | Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun |
19. | Pasal 45 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 82/2019 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian |
20. | Pasal 46 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 82/2019 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian |
21. | Pasal 46A Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 37/2021 | Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan |
22. | Pasal 46D Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 37/2021 | Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan |
23. | Pasal 46E Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2021 | Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan |
24. | Pasal 47 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 55/2015 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
25. | Pasal 50 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 55/2015 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.