Profil Perkara
No. Perkara
33/PUU-XX/2022
Tanggal Registrasi
08 Maret 2022
Objek Perkara
Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal a quo tidak mengatur tentang norma engundurkan diri dan terkena PHK dikarenakan jika suatu saat Pemohon mengundurkan diri atau pada saat di PHK oleh perusahaan, Pemohon tidak bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua saat itu juga dan harus menunggu dulu sampai usia 56 tahun sesuai dengan ketentuan turunan dari UU a quo yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2022.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan