Profil Perkara

No. Perkara
90/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
12 September 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 27 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon jika pekerja dibebankan untuk menanggung iuran kesehatan yang diperkirakan sebesar 2% dari upahnya setiap bulan, maka para Pemohon dan para pekerja pada umumnya akan kehilangan atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan