Profil Perkara

No. Perkara
50/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
13 Juli 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 17 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), (3), Pasal 28I ayat (2), (4), (5) dan Pasal 34 UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 17 diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, secara substansial UU No. 14 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional masih menjadi masalah, banyak pihak yang menolak dikarenakan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang menghendaki sistem jaminan sosial yang berpihak pada rakyat khususnya kaum miskin yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia.Katentuan pasal a quo berpotensi akan merugikan para Pemohon yang mewajibkan kepada pesertanya membayar iuran dan iur tanggung jika sakit, hal ini telah melanggar hak konstitusional para Pemohon atas jaminan kepastian kewajiban pemeliharaan negara kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan