PROFIL UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang - Undang
Nomor
35
Tahun
2008

Profil Perkara

No. Perkara
4/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
09 Januari 2020
Objek Perkara
Pengujian Materil Frasa "dan diangkat" Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal Pasal 6 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 22E dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa adanya mekanisme "pengangkatan" atau yang "diangkat" menjadi anggota DPR Provinsi Papua dan DPR Provinsi Papua Barat, dimana penyelenggaraan pengangkatan calon anggota DPRP dan DPRPB oleh eksekutif telah menutup ruang dan memberangus hak Pemohon untuk menggunakan hak konstitusional, yakni hak untuk memilih wakilnya dan hak untuk dipilih menjadi wakil dalam DPR di tingkat provinsi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan