Profil Perkara
No. Perkara
41/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
Pasal 28 ayat (1) Frasa "Partai Politik"
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
bahwa frasa "Partai Politik" pada pasal aquo telah menghalangi dan melanggar atau berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan