Profil Perkara
No. Perkara
116/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
25 September 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 6 Ayat (2) dan (4)
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) dan (4) tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembentuk UU dan landasan filosofis serta sosiologis dibentuknya UU tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan bertentangan dengan 1) hak ntuk turut berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara; 2) hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan 3) hak untuk mendapat dan manfaat yang sama. Hal tersebut menghilangkan hak konstitusional para Pemohon dan masyarakat asli Papua untuk diangkat sebagai anggota DPRP
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan