Profil Perkara
No. Perkara
33/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
19 Maret 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Pasal 12C
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 12c tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon syarat minimal pendidikan "sarjana atau setara" dalam pasal a quo sangat tidak asil, diskriminatif dan telah melanggar atau berpotensi melanggar, dan menghalangi hak Pemohon yang hanya berpendidikan SLA yang mempunyai hak memilih dan dipilih serta berkepentingan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Syarat pendidikan serendah-rendahnya "sarjana atau setara" dalam pasal a quo bukanlah bagian dari kekhususan otonomi khusus Papua, sehingga syarat ini tidak ada landasan hukumnya, serta akan menimbulkan pertentangan karena tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan