Profil Perkara
No. Perkara
57/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
25 Agustus 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 57 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal a quo yang menyatakan "Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan", belum memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi Pemohon, sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum', apabila tidak dimaknai pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Berita Negara Republik Indonesia wajib ditindaklanjuti oleh Presiden melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan