Profil Perkara
No. Perkara
63/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
20 September 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 10 Ayat (1) huruf d UU No.23 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 8 tentang Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU No.8 Tahun 2011
Bertentangan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa KPU Yapen telah melaksanakan Putusan MK No. 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 untuk melaksanakan Pemilukada ulang dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh pasangan calon, dan hasilnya dari 10 pasangan calon, dimana KPU Yapen memutuskan 8 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lolos verifikasi. KPU Yapen menetapan 2 (dua) pasangan calon yaitu Petrus Yoram Mambai-Imanuel Yenu dan IPasangan calon Ir. Marinus Worobai-Bolly Frederik, SH tidak memenuhi verifikasi administrasi dan faktual. Dengan tidak lolosnya verifikasi 2 pasangan calon, maka KPU Yapen tidak dapat secara utuh melaksanakan pemilukada ulang tanpa keikutsertaan 2 pasangan calon yang tidak lolos verifikasi, maka dapat dikatakan tidak tercapai tujuan Putusan MK No.218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 untuk memberikan "legal remedies" terhadap pelanggaran hak-hak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupatiuntuk dipilih (right to be candidate) dalam penyelenggaraan pemilu-kada.Kepulauan Yapen Tahun 2010.
Putusan MK No. 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 telah kehilangan ruhnya (elan vital) akibat tidak tercapainya tujuan Putusan Mahkamah a aqo, karena tujuan Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Yapen melaksanakan Pemilukada ulang dengan menyertakan 2 pasangan calon Petrus yoram Mambai-Immanuel Yenu dan Ir. Marinus Worobai-Bolly Frederik, SH sebagai legal remedies terhadap pengingkaran hak-hak mereka untuk dipilih (right to be voted) dalam Pemilukada Kepulauan Yape.Terkait dengan keperluan melakukan Peninjauan Ulang terhadap Putusan MK No. 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 sebagai upaya membukan jalan bagi upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah a quo dengan persoalan menjadi tidak utuhnya Putusan Mahmakah Konstitusi tersebut bilamana ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf d UU No.23/2004 dan Pasal 1 angka 8 tentang Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) U No. 8 Tahun 2011 tetap ditafsir sesuai dengan penjelasannya, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan