Profil Perkara
No. Perkara
69/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
29 September 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 10 Ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dimana putusan MK bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tdiak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Mengapa MK tidak ada peninjauan kembali (PK) sedangkan kedudukan MK sama dengan MA, kalau sudah ada bukti-bukti autentik/pasti seperti apa yang kami kemukakan apalagi keputusan palsu, maka MK perlu dan wajib melakukan peninjauan kembali keputusannya seperti Mahkamah Agung kalau ada alat bukti baru atau palsu.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan