Profil Perkara
No. Perkara
98/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
Pasal 57 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa tidak semua hal harus diatur oleh sebuah norma dalam undang-undang dan hal tersebut tidak selalu berarti telah tidak menjamin kepastian hukum bagi tiap-tiap masyarakat, maka rasa keadilan Pemohon dan masyarakat lain yang mungkin saja kepentingannya terwakili oleh Pemohon, akan terciderai akibat adanya dualisme putusan lembaga peradilan pengujian yang sama-sama diberikan kewenangan konstitusional oleh UUD 1945, saling bertentangan dan justru tindakan tersebut tidak menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman yang seharusnya membuat lembaga peradilan lain tidak boleh mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan