Profil Perkara
No. Perkara
34/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
22 Maret 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 7A ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 7A ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena tidak diaturnya usia pensiun panitera dan Panitera Pengganti, dimana batas usia pensiun Panitera dan Penitera Pengganti pada peradilan Agama, Peradilan Umum dan Peradilan TUN diatur dalam undang-undang terkait. Oleh karena itu akan menimbulkan ketidakpastian dalam hal usia pensiun, fakta hukum ini jelas menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, karena bagaimana mungkin pelayanan peradilan akan diberikan maksimal manakala suasana psikologis/kebatinan Panitera dan Panitera Penganti terganggu akibat ketidakjelasan masa depan Panitera dan panitera Pegnganti dalam meniti karir di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian Makamah harus manafsirkan bunyi Pasal 7A ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan