Profil Perkara

No. Perkara
135/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
19 Oktober 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 73 Ayat (2)
Inti Masalah
Ketentuan pasal tersebut diatas tidak mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami dan dilaksanakan secara adil serta berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang, pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh oknum notaris dalam bentuk "teguran tertulis/lisan, dan itu final, sehingga tidak membuka peluang bagi para pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut guna menegakkan hukum dan keadilan serta dapat menciptakan peluang adanya kolusi antara notaris dan Majelis Pengawas Wilayah
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan