Profil Perkara

No. Perkara
009/PUU-III/2005
Tanggal Registrasi
09 Maret 2005
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 angka 5, Pasal 3 huruf d, Pasal 8 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) huruf f, Pasal 15 ayat (2) huruf g, Pasal 67 ayat (1) sampai dengan ayat (6) juncto Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 77 dan Pasal 82 ayat (1)
Inti Masalah
UU No. 30/2004 dianggap Para Pemohon tidak memuat asas yang diamanatkan Pasal 22A UUD 1945 dan UU No. 10/2004. Ketentuan ini secara materi dianggap melanggar hak konstitusional Para Pemohon menyangkut hak kebebasan untuk berserikat, hak atas jaminan kepastian hukum, dan hak untuk mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin oleh UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan