Profil Perkara

No. Perkara
49/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
28 Mei 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan persamaan kedudukan dalam hukum dan perlindungan serta kepastian hukum yang adil. Apabila ketentuan pasal a quo tidak dicabut, maka tidak menutup kemungkinan bagi mafia kejahatan, khususnya yang terkait/berhubungan dengan akta authentik yang dibuat oleh Notaris berlindung dibalik ijin pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah, yang pada akhirnya akan memelihara/menghilangkan hak konstitusional maupun hak asasi manusia para pencari keadilan, sehingga amanat yang terkandung dalam UUD 1945 tidak akan tercapai dan terwujud sebagaimana mestinya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan