Profil Perkara

No. Perkara
63/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
02 Juli 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Bertentangan dengan pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo secara nyata membatasi bahwa hanya boleh ada satu organisasi Notaris dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia. Dalam rangka peningkatan kualitas profesi Notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat seharusnya Pemerintah tidak memaksakan pada satu wadah tunggal organisasi Notaris, namun seharusnya lebih memberikan kesempatan kepada organisasi notaris lainnya untuk menjadi wadah organisasi notaris yang tetap diakui oleh Pemerintah dan tetap tunduk kepada sifat organisasi yang bebas dan mandiri.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan