Profil Perkara
No. Perkara
52/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
02 Agustus 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Notaris Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu mengenai batasan usia notaris 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun. Hal tersebut juga melanggar hak asasi manusia terutama bagi notaris masih mampu menjalankan jabatannya dan masih sehat jasmani dan rohani, mengapa tidak diperbolehkan lagi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusia, berbeda dengan jabatan dokter yang beresiko nyawa pasien tidak ada pembatasan usia, karena ada dokter yang sudah berusia 80 tahun masih diberi ijin praktek.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan