Profil Perkara
No. Perkara
008/PUU-I/2003
Tanggal Registrasi
15 Oktober 2003
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c dianggap oleh Pemohon merugikan partai politik yang telah mendaftarkan diri dan sah eksistensinya sebagai partai politik. Hal ini secara tidak langsung juga merugikan anggota partai terkait dalam hal penyaluran aspirasinya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan