Profil Perkara
No. Perkara
020/PUU-I/2003
Tanggal Registrasi
21 Nopember 2003
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 2 ayat (3) sub b, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 23 huruf a,b,c dan d
Inti Masalah
Pembentukan Tim Verifikasi Partai Politik yang tidak memiliki landasan hukum dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena PPRI tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan